Diganjar Setahun Penjara,Terpidana Banding

>> Senin, 16 November 2009

















SURABAYA (SI) –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Amari dan Nanang Susilo, dua terdakwa tindak pidana korupsi tanah di Kelurahan Made,Kecamatan Sambikerep,yang merugikan negara Rp450 juta.

Selain pidana penjara,Amari yang Ketua LKMD Kelurahan Made dan Nanang Susilo, Koordinator
Solidaritas Warga Made Pro-Reformasi (SWMPR), juga kena denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Amari juga harus membayar uang pengganti Rp1 juta, sedangkan Nanang Rp7 juta. Jika dalam waktu sebulan mereka tak bisa membayar,harta mereka disita dan dilelang untuk negara.

Vonis tersebut sama persis seperti tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Hari Sutopo dan Karimuddin. Menurut Ketua Majelis Hakim Sugeng Djauhari dalam amar putusannya, berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan,kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) junto pasal 64 ayat (1) KUHP.”Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara,” ujar Sugeng.

Perkara ini terjadi tahun 1994, saat Pemkot Surabaya hendak pembangunan Surabaya Sport Centre (SSC) di Kelurahan Made. Proyek itu dibangun oleh pihak ketiga,Citraland. Tanah yang
digunakan adalah tanah ganjaran modin seluas kurang lebih 1,5 hektare. Sebagai ganti tanah
itu,Pemkot membayar Rp600 juta.Tapi pada tahun 1997, oleh Citraland tanah itu dilepas dan
uang kompensasi Pemkot Surabaya itu diserahkan pada Kelurahan Made.

Uang Rp600 juta itu lantas diberikan pada kedua terdakwa yang dianggap mewakili warga.Uang itu sedianya untuk membeli lahan di Keluarahan Made.Yang Rp210 juta dari dibelikan tanah di
Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dan sisanya dibagi-bagi pada warga, hingga merugikan negara sebesar Rp450 juta.”Terdakwa merugikan keuangan negara dan mengakibatkan krisis ekonomi berkepanjangan,” katanya.

Usai pembacaan putusan, Nanang Susilo langsung berdiri dari atas kursi pesakitan. Jari telunjuk tangan kanannya diacungkan sembari berujar dia tak sepakat dengan putusan hakim.”Saya ajukan banding,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. (SINDO, lukman hakim)

Read more...

Tanah Dijual

>> Minggu, 08 November 2009
















Investasi menarik, bagi yang berminat. Dijual tanah di Zona Citra Land. Kesempatan bagi Anda yang ingin memiliki tanah di zona ini. Mengingat, pengembangan real estate di pengembang besar ini terus dilakukan tiap tahunnya. Tentu, bagi yang ingin berinvestasi tanah dengan cara membeli tiadak akan rugi.

Luas 5000 m2,petok D, Harga Rp.350.000/meter. Nggak usah bingung lihat petanya. Hubungi langsung pengelola blog Sarana Pedia.

Read more...

PT. INDOLINE INCOMEKITA

>> Jumat, 06 November 2009

BannerFans.com


PT. INDOLINE INCOMEKITA, MOBILE BUNKER AGENT. Kini hadir sebagai pelayanan angkutan laut. Anda yang menginginkan kerja sama, klik saja banner diatas, langsung hubungi operator.

Read more...

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP